“Secara teknis, alur penetapan Pj Bupati telah diterangkan secara terperinci dalam permendagri, terdapat pada paragraf 2 pasal 9 dan 10,”terangnya
Lebih lanjut, pemuda alumni Kompetisi debat hukum nasional (KDHN) 2020 ini mengungkap bahwa kebijakan PJ Bupati dibatasi dalam permendagri ini, yakni pada bab III tentang Tugas,Wewenang, Kewajiban, Larangan, Serta Hak Keuangan Dan Hak Protokoler. Termasuk didalamnya mengatur larangan memutasi ASN, membatalkan perizinan dan membuat perizinan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, serta membuat Kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
“Untuk itu, Presiden melalui Kemendagri harus menetapkan Pj Bupati Batu Bara yang dapat bekerjasama dengan seluruh stakeholder yang ada, baik dari unsur pemerintah maupun swasta, agar kehadiran Pj Bupati bisa melanjutkan pembangunan dan mendukung terlaksananya visi Indonesia Emas 2045,”lanjutnya
Arwan juga menilai, ada pernyataan dari Mendagri bahwa Penjabat Kepala Daerah harus merangkul semua pihak.












