“Walau sebenarnya Dinas Pertanian KPP setiap tahunnya melakukan vaksinasi pada hewan peliharaan seperti anjing, belajar dari kasus ini kita akan segera lakukan vaksinasi terhadap peliharaan warga terutama anjing. Namun, kami juga meminta kepada warga yang memiliki peliharaan anjing, agar segera melaporkan atau membawa langsung anjing peliharaannya untuk divaksin ke Kantor Dinas Pertanian atau melalui para Petugas Penyuluhan Lapangan (PPL) desa dan kecamatan, sekaligus segera melaporkan ke Fasilitas Kesehatan (faskes) apabila ada warga yang digigit anjing,” katanya.
Senada dengan Kadis Pertanian, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi dr. Henry Manik, Senin (10/7/2023), juga mengimbau warga bilamana ada korban gigitan anjing peliharaan atau anjing gila, agar segera dilarikan ke faskes seperti Puskesmas terdekat dan RSUD guna segera ditangani medis dan diobservasi.
“Vaksin ada di Dinkes, kalau ada kasus yang datang ke faskes, berkoordinasi langsung dengan dinkes bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) untuk mendapatkan vaksin rabies. Sekali lagi, bila ada kasus, segera ke faskes terdekat, tenaga kesehatan akan koordinasi ke dinkes, vaksin tersedia di Dinkes,” katanya menegaskan.












