Medan, kedannews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terus melakukan pengawasan ruang lingkup Bidang Pemerintahan dan Hukum sesuai dengan fungsinya.
Dengan demikian, Komisi I DPRD Kota Medan akan melaksanakan fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Dengan fungsi ini, Komisi I DPRD Kota Medan memiliki hubungan kemitraan dengan bidang dan unit organisasi bidang pemerintahan dan hukum yang ada di Pemerintahan Daerah yang meliputi: Asisten Administrasi Umum; BAPPEDA; Inspektorat; Sekretariat DPRD Kota Medan; Satuan Polisi Pamong Praja; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Dinas Komunikasi dan Informatika; Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Penelitian dan Pengembangan.
Dalam melakukan Fungsi Pengawasan, DPRD Kota Medan untuk Ruang Lingkup Bidang Pemerintahan dan Hukum, juga melaksanakan pembagian mitra kerja sebagaimana ayat (2) dan disesuaikan dengan bidang dan unit organisasi yang ada di Pemerintahan Daerah dan instansi vertikal, Komisi I DPRD Medan diisi 12 anggota dewan dari berbagai partai dengan komposisi sebagai berikut:












