Menurut Inspektur Pemprov Sumut Lasro Marbun, ada enam area perubahan yang harus diimplementasikan OPD usai pencanangan yaitu manajemen perubahan, tata laksana, manajemen SDM, akuntabilitas kinerja, pengawasan, dan kualitas pelayanan publik.
Lebih dari itu, ke-41 peserta juga harus menyusun Kertas Kerja ZI menuju WBK dan WBBM, membentuk tim, menyusun rencana aksi terkait enam area perubahan, pakta integritas, melaporkan implementasi dan lainnya. Inspektorat dan Biro Organisasi Pemprov Sumut selaku pelaksana akan terus membina, memonitor, mengevaluasi dan menilai komitmen masing-masing OPD.
“Yang pertama adalah perubahan mindset aparatur yang dulunya dilayani menjadi melayani karena kita dibiayai masyarakat. Berangkat dari situ, kita terus bekerja keras untuk membuat perubahan,” tambah Lasro.
Sementara itu, terkait korupsi menurut Lasro, Pemprov Sumut serius dan terus berupaya memberantasnya. Sumut yang terdiri dari 33 kabupaten/kota perlu bekerja keras memberantas penyakit ini.
“Instrumen pembentuk Sumut tentu luas, ada 33 Kabupaten/Kota karena itu PR kita masih banyak. Namun, ini pintu masuk kita untuk membuat perubahan menuju Sumut yang aman, maju dan Bermartabat,” ungkap Lasro.












