Meski putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap, PT Sompo Cabang Medan belum mengeksekusi pembayaran dengan alasan menunggu persetujuan kantor pusat di Jakarta. Halomoan telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan sesuai Penetapan Nomor: 89/Pdt.Eks/2025/PN Mdn, namun perusahaan tetap menolak dengan alasan sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Akibat kegagalan tersebut, Halomoan melaporkan PT Sompo ke OJK dan meminta tindakan tegas regulator. Kasus ini sebelumnya juga dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumatera Utara, yang merekomendasikan agar PT Sompo membayar klaim nasabah. Halomoan menekankan, āProses asuransi adalah dasar kepercayaan. Semua syarat polis telah dipenuhi, termasuk Laporan Hasil Penyelidikan Polisi yang menyatakan pencurian benar terjadi.ā
Selain itu, lembaga Republik Corruption Watch (RCW) meminta PT Sompo Insurance Indonesia menghentikan operasinya di Indonesia. Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menegaskan, āKalau bikin gaduh dan ribut, lebih baik PT Sompo Insurance Indonesia hengkang dari Indonesia. Banyak perusahaan asuransi awalnya menjanjikan klaim cepat, tapi kenyataannya sengaja mencari alasan agar klaim tidak dibayar.ā












