Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaEkonomiHukum

Meski Menang di MA, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Nasabah PT Sompo Tak Dibayar

×

Meski Menang di MA, Klaim Asuransi Rp3,2 Miliar Nasabah PT Sompo Tak Dibayar

Sebarkan artikel ini

Nasabah laporkan PT Sompo Insurance Indonesia ke OJK setelah perusahaan enggan bayar klaim meski putusan Mahkamah Agung sudah berkekuatan hukum tetap

Kantor PT Sompo. (kedannews.co.id/istimewa)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Sunaryo menambahkan, praktik seperti ini sudah sering terjadi dan menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap industri asuransi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara cepat agar nasabah tidak terus dirugikan.

Hingga berita ini dipublikasikan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari OJK. Nasabah berharap klaim yang sudah diputuskan MA segera dibayarkan dan hak-haknya dihormati.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan