Sunaryo menambahkan, praktik seperti ini sudah sering terjadi dan menjadi sumber ketidakpercayaan publik terhadap industri asuransi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara cepat agar nasabah tidak terus dirugikan.
Hingga berita ini dipublikasikan, Halomoan menyatakan belum menerima tanggapan resmi dari OJK. Nasabah berharap klaim yang sudah diputuskan MA segera dibayarkan dan hak-haknya dihormati.












