Korban Penipuan Sebesar Rp 390 Apresiasi kepada Polri Telah Tangkap Tersangka Dedy
Medan, kedannews.com – Seorang pria bernama Dedy warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan di tangkap oleh Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (22/07/2023) dini hari.
Penangkapan pria tersebut berawal dari laporan korban Edwin warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Medan Kesawan, Kecamatan Medan Barat di Satreskrim Polrestabes Medan atas penipuan uang miliknya sebesar 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) yang dilakukan oleh Dedy.
Hal itu disampaikan Edwin saat mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan yang mengatakan penipuan tersebut terjadi atas iming-imingan Dedy untuk menyelesaikan kasus yang korban laporkan di Polrestabes Medan.
“Awalnya pada tahun 2020 lalu, saya melaporkan salah satu perusahaan, namun selama satu tahun lamanya tidak ada perkembangan pada laporan tersebut. Kemudian pada bulan April 2021 saya mengenal Dedy, terus Dedy mengatakan sama saya bahwa pelaku yang saya laporkan tersebut dapat ditangkap dalam hitungan 10 hari, tapi dengan persyaratan saya memberi uang padanya senilai 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah),” jelas Edwin kepada wartawan di depan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Sabtu (22/07/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.












