Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Modus Sebut Nama Oknum Petinggi Polri dan Tipu Korban Sebesar Rp 390 Juta | Dedy Ditangkap Polrestabes Medan

×

Modus Sebut Nama Oknum Petinggi Polri dan Tipu Korban Sebesar Rp 390 Juta | Dedy Ditangkap Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Pelaku mengenai kaos orange, Sabtu (22/7/2023). (Foto: ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Terimakasih banyak kepada Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan, dan Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan serta jajarannya atas penangkapan tersangka Dedy, semoga Polri tetap mempertahankan kinerja baik ini,” tutup Edwin.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pelaku atas nama Dedy telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.

MEMPROSES ADSENSE...

“Iya benar bang, terhadap pelaku Dedy sudah dilakukan penahanan,” ucap Kompol Teuku Fathir.

Diketahui laporan penipuan yang dilaporkan oleh Edwin tersebut tertuang pada Laporan Polisi Nomor : STTLP/1052/III/2023/SPKT POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Berdasarkan pantauan awak media, Dedy dari Ruang Penyidik digiring oleh Penyidik menuju ruang tahanan dengan mengenakan baju tahanan, dan kini Dedy telah mendekam di dalam sel tahanan Polrestabes Medan.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan