Sehingga pelapor merasa kerugian yang jumlahnya belum dapat ditaksir dan keberatan sehingga melaporkan hal tersebut ke Polsek Medan Area.
“Terlapor telah melakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan program Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan, dalam hal ini pihak kecamatan mengambil tindakan tegas, dan proses hukum yang berlaku, dipecat,” pungkas Elfi.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (2/10/2023) Lurah Tegal Sari 1 Kecamatan Medan Area, Hafsah Nur, membenarkan hal tersebut.
“Benar adanya kejadian tersebut, Lurah sudah memanggil terlapor atau yang bersangkutan dimediasi dan mengajukan ke pihak kecamatan untuk mengambil tindakan,” ucapnya.
Terpisah, Kapolsekta Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim Polsekta Medan Area, Iptu Harles Gultom, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (2/10/2023), membenarkan laporan tersebut.
“Pihaknya akan segera memproses pengaduan tersebut,” tegas Iptu Harles.












