Medan, kedannews.com – Dua orang Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area diduga melakukan pemalsuan tanda tangan dan penggelapan uang dari Dinas BKKBN Kota Medan.
Dua Kepling tersebut yakni berinisial I Kepala Lingkungan XI, dan P Kepala Lingkungan V.
Keduanya dilaporkan oleh seorang wanita, Elfi Warni Lubis, warga Jalan Denai Gang Pinang, Medan Area yang merupakan salah satu kader dan korban penggelapan dan pemalsuan tanda tangan ke Polsek Medan Area Polrestabes Medan Polda Sumatera Utara pada 15 September 2023 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/705/IX/2023/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan polisi tersebut, adapun tindak pidana yang dilaporkan yakni Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau 263 juncto subsider 263.
Adapun kronologi kejadian yang tertera dalam laporan yaitu pada Kamis, 31 Agustus 2023, pada rapat kerja kader di kantor Kelurahan Tegal Sari 1 yang dipimpin Lurah, saksi Lia Ariani mempertanyakan uang atau dana pendataan kader kepada terlapor I.
Ketika dilakukan pemeriksaan data ditemukan tanda tangan atas nama pelapor Elfi Warni Lubis dan beberapa kader lain yang palsukan tanda tangannya oleh terlapor P.












