Sambung Mei Hua mengatakan, setelah meteran listrik yang memiliki daya 900 VA diambil oknum petugas P2TL PLN, listrik di rumahnya masih nyala dikarenakan oknum petugas P2TL PLN yang datang pada saat itu langsung menyambungkan kabel listrik dari tiang listrik yang ada di seberang depan rumahnya.
Ia juga menyebutkan dari kejadian yang tidak diketahuinya itu dikenakan denda Rp. 7.373.750 (tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah) dan diperintahkan untuk mencicil biaya denda tersebut oleh oknum petugas PLN setelah dilakukan pemutusan meteran sementara.
“Kami disuruh bayar sebanyak itu mana lah sanggup. Listrik 900 watt itu dirumah cuma pakai lampu, kipas angin biasa dan rice cooker. Tapi ini saya rasa sangat aneh, kami tanyakan petugas di kantor, dibilangnya kami disuruh cicil dendanya. Setelah lunas baru lah meteran listrik kami dikembalikan tapi pakai token, tentu kami tidak mau. Kami mau meteran listrik biasa saja. Setelah meteran listrik dicabut, pembayaran listrik kami juga sempat mencapai Rp.500 ribuan. Ini kami juga masih simpan, ada beberapa surat yang dikasih sama oknum petugas P2TL PLN itu, tahun suratnya berbeda. Meteran listrik dirumah kami diambil tahun 2021, tapi kenapa mereka keluarkan surat untuk pemutusan tahunnya berbeda. Mereka kasih surat warna merah muda tapi tahun 2016. Disini nomor pelanggan listrik masih pakai nama pemilik rumah sebelumnya. Jujur saja, kami merasa dirugikan,” paparnya.






