Lanjut Wong, hal seperti itu sering dialami oleh masyarakat, ia berharap agar pihak PLN harus adil dan tidak berbuat seenaknya kepada masyarakat yang tidak tahu menahu tentang hukum.
“PLN harus fair (adil), artinya tidak berbuat seenaknya karena yang seperti itu sudah melanggar peraturan, masuk rumah orang tanpa izin dan tidak menunjukkan surat tugas atau identitas, itu tidak boleh dilakukan yang seperti itu. Surat keberatan yang sudah kita kirimkan saja tidak dibalas sama mereka pihak PLN di wilayah itu, tapi kita disuruh bayar. Yang kita kasih itu surat resmi Kenapa tidak dibalas, Ada apa nih PLN?” tanya Wong.
Wong menyebutkan, tak sedikit oknum petugas P2TL yang bermain dengan beberapa pihak di lapangan untuk mencari kesalahan masyarakat yang tidak diketahui oleh masyarakat itu sendiri.
“Ini P2TL banyak yang bermain di lapangan. Banyak masyarakat yang tidak tahu tentang hukum jadi korbannya dan ditindas seperti itu. Seharusnya yang seperti itu nggak boleh dilakukan. Kita juga tidak mau bayar denda 7 juta itu. Sedangkan surat yang mereka berikan itu tahun berapa, tahun 2016 mereka kasih, sementara kejadian di tahun 2021, Nah itu kan sudah menyalahi,” cetusnya.






