Tambahnya, beberapa hari setelah meteran diambil, pada 27 Juni 2021 Mei Hua dan Marhusa Simamora sempat membuat surat keberatan ke PLN Medan Selatan, namun, surat yang dibuatnya itu tidak ditanggapi dan tidak ada balasannya sampai saat ini.
“Kami selaku pemilik rumah tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh oknum petugas P2TL PLN. Lantaran kondisi meteran yang dimaksud sudah ada saat rumah dibeli dari pemilik pertama atas nama Musijo AS. Sampai sekarang ini, kami bayar listrik bulanannya pun tidak normal. Setiap bulan kami bayar diatas Rp. 200 ribuan,” ucap Mei Hua.
Mendengar kejadian itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B pun angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, Kamis (1/9/2022)
“Petugas yang ada di lokasi mau ngambil uang itu. Nggak ada cicilan seperti itu. Saya sebagai wakil rakyat sangat keberatan dengan tindakan oknum petugas PLN yang dianggap berbuat seenaknya itu. Itu kan sempat dibuat surat, saya yang sarankan untuk membuat surat keberatan itu. Sudah sempat dimasukkan ke PLN di wilayah itu,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.






