Medan, kedannews.com – Seorang warga Kota Medan, Marhusa Simamora didampingi istrinya, Mei Hua yang tinggal di Jalan Jermal Baru No. 25, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan mengaku kecewa dengan sikap oknum petugas P2TL PLN yang mengambil paksa meteran listrik dan masuk ke dalam pekarangan rumahnya pada hari Selasa, 22 Juni 2021 lalu yang baru saja dibeli dan ditempatinya.
Hal itu dikatakan Marsuha saat tim awak media langsung menyambangi rumahnya pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
“Saat itu saya dan istri (Mei Hua) saya tidak ada di rumah. Yang di rumah cuma anak saya yang masih dibawah umur dan tamu yang baru datang. Saya sempat tanya ke anak saya, dibilangnya petugas P2TL datang didampingi oknum TNI dan Polri. Saat itu pagar tertutup tapi dibuka oleh anak sekolah yang masih PKL, mereka masuk tanpa permisi, itu yang dibilang sama tamu kami juga. Tapi yang anehnya, tamu saya dipaksa untuk tandatangan surat pemutusan arus listrik dan mereka juga ambil meteran listrik kami, kan aneh kalau tanpa sepengetahuan pemilik rumah mereka (oknum P2TL PLN) bertindak seperti itu. Rumah ini pun baru kami beli. Yang anehnya, dituduh curi arus, tapi mereka tidak ada kasih buktinya ke kami. Kalau dituduh curi arus, kenapa nggak dari dulu saja sebelum kami beli rumahnya dilakukan tindakan seperti ini. Ini kan aneh. Petugas saat itu juga nggak ada beritahukan surat penugasan,” jelas Marsuha.






