“Retribusi parkir sebenarnya memiliki kontribusi besar bagi PAD Kota Medan, mengingat jumlah kenderaan di Kota Medan yang cukup banyak. Catatan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diperoleh dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, ada sekitar 275 ribu kenderaan yang terdaftar di UPT Samsat Kota Medan. Kondisi ini menunjukkan potensi PAD dari retribusi parkir cukup besar,” jelas Wahyu
Hanya saja selama ini, imbuh Wahyu, karena dikutip secara konvensional, tidak ada transparansinya, berapa sebenarnya secara riil penerimaan dari Retribusi Parkir. “Dengan E-Parking segalanya jadi transparan, karena langsung ditransfer ke kas daerah,” terangnya.
Diakui Wahyu, sebenarnya masyarakat memahami tanggung jawabnya untuk membayar retribusi parkir, karena selama ini sudah berlangsung di banyak tempat di Kota Medan dan pembayarannya juga sesuai dengan ketentuan. Bahkan terkadang, ungkapnya, banyak warga yang membayar lebih kepada petugas parkir yang kemudian dianggap sebagai sedekah.
“Tentunya dengan adanya E-Parking ini, t masyarakat akan lebih senang, karena sudah jelas biaya parkir yang sebenarnya. Disamping itu, tidak perlu repot menyiapkan uang nominal kecil seperti Rp. 2.000 atau Rp. 3.000 yang mungkin pada saat tertentu tidak dimiliki oleh masyarakat, sehingga tak jarang kemudian memberikan uang parkir yang lebih dari seharusnya. Dengan E-Parking, masyarakat menjadi terbantu karena membayar dengan transaksi non-tunai sudah menjadi gaya hidup yang baru dan sangat praktis,” paparnya.






