Selain parkir, lanjut Wahyu, sebenarnya Pemko Medan dapat memberlakukan retribusi yang lain juga secara online. Misalnya, ungkapnya, retribusi pasar dan sampah. Selama ini pungutannya masih dilakukan secara konvensional.

“Dengan memberlakukan secara elektronik, maka PAD dari retribusi pasar dan sampah diyakini juga akan mengalami peningkatan. Pemko Medan harus berani mengambil tindakan tegas untuk mengoptimalkan PAD dan mengurangi kebocoran,” pungkasnya.
Penulis : Aris Harianto






