“Tersangka memukul korban dengan Palu yang telah dipersiapkannya untuk memukul korban hingga meninggal dunia, yaitu sebanyak 3 kali, satu kali di bagian Perut dan Dua kali dibagian Tengkuk belakang sehingga bagian Kepala pecah serta memar di bagian Perut “, pungkas AKBP Robin Simatupang.
Dan tersangka mengambil Sepeda Motor Honda Vario lalu dijual kepada TIM alias Tohir, untuk mengelabui petugas Sepeda Motor tersebut dirubah warnanya.
“ Korban juga mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp.150.000,- sedangkan Palu yang untuk memukul korban dibungkus kain dan dibuang oleh tersangka “, ungkap Kapolres [embedyt] https://www.youtube.com/embed?listType=playlist&list=UUkDG6fUBeHFdkPSVpiEgJqQ&layout=gallery[/embedyt]
Sementara Sang Penadah TM alias Tohir yang membeli Sepeda Motor dengan harga Rp. 2.200.000,- tersebut dikenakan Pasal 480 dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tersangka SS alias Rizal dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 365 ayat 3 dari KUHPidana dan hukum penjara minimal 15 tahun atau seumur hidup, tutup AKBP Robin Simatupang. (Dps)












