Langkat, kedannews.com – Pemerintah Kabupaten Langkat melakukan kerjasama dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik, di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (22/11/2022).
Kerjasama ini ditandai penandatanganan nota kesepakatan MoU antara Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH dengan Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya.
Sekdakab Langkat H Amril SSos MAP mengatakan MoU bertujuan untuk memberikan peningkatan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM), terkait aparatur pelayanan publik. Yakni petugas maupun aparatur perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik dalam pencegahan, pengawasan maladministrasi, percepatan penerima dan penyelesaian pengaduan/laporan masyarakat.
Hal ini sebagai wujud kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan peraturan Ombudsman RI nomor 16 tahun 2016, tentang kepatuhan pelayanan publik.
Sementara itu, Komisioner Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kerjasama antara Pemkab Langkat dan Ombudsman RI.












