Medan, kedannews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan DPRD Kota Medan melakukan penandatangan persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD tahun anggaran 2022, Senin (24/7) di ruang rapat paripurna DPRD Medan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE bersama wakil-wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan H T Bahrumsyah. Serta dihadiri Wali Kota Medan, M Bobby Nasution dan Wakil Ketua Kota Medan, Aulia Rachman.
Sebelum penandatangan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan yang dilaporkan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah menyampaikan, Banggar telah melakukan proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemko Medan dan kepala SKPD dari 3 Juli 2023 sampai 10 Juli 2023 dengan beberapa rekomendasi.
Untuk sisi kebijakan, Pemko Medan diminta segera melakukan revisi terhadap Perda tentang pengelolaan persampahan dengan menambahkan OPD kecamatan. Pemko Medan juga diminta untuk segera merevisi Perda retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing sehingga dinas terkait segera melakukan penarikan retribusi IMTA.












