Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Pemko-DPRD Medan Tetapkan Perda Perlindungan dan Pengembang UMKM

×

Pemko-DPRD Medan Tetapkan Perda Perlindungan dan Pengembang UMKM

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna, DPRD dan Pemko Medan setujui Ranperda tentang perlindungan dan pengembangan UMKM untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Medan, Senin (18/3/2024). (kedannews.com/ist)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Dikatakan Bobby Nasution, keberadaan UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Di samping itu, imbuhnya, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan stabilitas nasional.

MEMPROSES ADSENSE...

Selain itu, tegas Bobby Nasution, UMKM adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan usaha besar, BUMN dan BUMD.

Apalagi bilang Bobby Nasution, kondisi pandemi Covid-19 yang telah berdampak besar pada perekonomian, mengharuskan Pemerintah termasuk pemerintah daerah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

β€œTerbitnya UU tentang Cipta Kerja sebagai bentuk kebijakan hukum oleh Pemerintah Pusat, membawa implikasi hukum yang menjadi jalan bagi Pemerintah Daerah dalam menentukan arah kebijakan hukum bagi pengembangan UMKM,” ungkapnya.

Pengembangan UMKM, kata Bobby Nasution, saat ini menjadi prioritas dalam menggerakkan perekonomian nasional mengingat kegiatan usahanya mencakup hampir semua lapangan usaha sehingga kontribusi UMKM menjadi sangat besar bagi peningkatan bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *