“Kami akan terus berupaya meningkatkan coverage program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Medan, khususnya Non ASN yang bekerja di Pemko Medan. Sebagai bentuk implementasi Inpres No.2 Tahun 2021, Pemko Medan tahun 2022 telah memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di antaranya marbot masjid, guru mengaji, guru sekolah Minggu dll sebanyak 11.797 tenaga kerja dengan nilai iuran Rp.2,3 miliar setahun dan ini sustain terlindungi sampai tahun 2023,” jelas Bobby.
Kemudian, Bobby Nasution menambahkan, terhitung Januari 2022, iuran Non ASN dibayarkan langsung oleh BPKAD kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pembayaran iuran menjadi lebih pasti dan tepat waktu. Sebagai bentuk kepatuhan, ungkapnya, Pemko Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan sinkronisasi data peserta, pembinaan dan pelatihan perusahaan, kunjungan bersama dan pemanggilan perusahaan yang tidak patuh.
Selain itu orang nomor satu di Pemko Medan ini mengungkapkan, Pemko Medan juga telah melaunching aplikasi SIDUTA guna memastikan perlindungan sosial kepada pekerja. Selain dapat dapat memudahkan para pencari kerja dan perusahaan untuk saling bertemu,jelasnya, aplikasi SIDUTA juga sebagai akses media informasi mengenai dunia pekerjaan dan berbagai macam pelatihan yang ada di Kota Medan, sekaligus memberi kemudahan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan.












