Tak hanya melalui forum koordinasi, Wong Chun Sen Tarigan juga melakukan komunikasi langsung dengan Dirut PUD Pasar Medan. Dalam pembahasan itu, penertiban disebut baru akan dipertimbangkan kembali setelah rangkaian hari besar keagamaan selesai.
PN Medan Menunda Pengosongan
Wong Chun Sen Tarigan menyampaikan bahwa keputusan penundaan diambil berdasarkan kesepakatan bersama antar pihak terkait.
“Iya benar, saya sudah berkoordinasi dengan Kapolrestabes Medan, Ketua PN Medan, dan Dirut PUD Pasar Medan. Pihak PUD Pasar juga meminta masukan agar pengosongan tidak dilakukan dalam waktu dekat. Akhirnya kita sepakati penundaan,” ujar Wong Chun Sen Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (4/2).
Ia menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan usaha para pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan harian dari aktivitas jual beli di pasar.
Kabar penundaan itu kemudian disampaikan kepada para pedagang melalui pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Sejumlah pedagang yang berada di lokasi Pasar Sambas menyatakan rasa syukur dan terima kasih atas upaya mediasi yang dilakukan.












