Hukum

Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

×

Penjambretan Lansia di Campurdarat Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 48 Jam

Sebarkan artikel ini

Aksi Tarik Paksa Perhiasan Viral di Media Sosial, Polisi Amankan Tersangka Beserta Barang Bukti

Suasana konferensi pers Polres Tulungagung terkait pengungkapan kasus penjambretan yang meresahkan warga Campurdarat, dipimpin jajaran Satreskrim, Kamis (29/1/2026). (kedannews.co.id/Agus Abdul Maliq Hasim)

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari tangan tersangka, di antaranya kalung emas seberat 3,11 gram lengkap dengan surat kepemilikan, satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah yang diduga digunakan saat beraksi, dua set nomor polisi kendaraan, helm hitam, serta sepasang sandal. Polisi juga menemukan sandal milik pelaku yang sebelumnya dibuang ke sungai dekat rumahnya, sementara pakaian yang digunakan saat beraksi diduga hanyut terbawa arus.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima laporan korban. “Kami bergerak segera setelah laporan diterima dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujarnya saat jumpa pers di Halaman Mako Polres Tulungagung, Kamis (29/1/2026).

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka mengakui tidak hanya melakukan satu kali aksi. Ia disebut telah melakukan pencurian sebanyak empat kali dalam kurun waktu lima bulan terakhir, termasuk pencurian sepeda motor, uang tunai sekitar Rp3 juta, serta cincin emas di lingkungan tempatnya bekerja.