Aparat kepolisian menilai perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar kejahatan jalanan yang berhasil diungkap jajaran Polres Tulungagung dalam waktu singkat. Penindakan cepat ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan lansia.
Hingga kini, tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Tulungagung. Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memastikan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.















