Pernikahan dini antara Gadis dengan Lajang ditanggapi pemerhati anak yang juga mantan Ketua KPAID Kabupaten Batu Bara Drs Ebson A. Pasaribu.
Menurutnya pernikahan dini tersebut tidak dibenarkan baik menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan maupun UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Namun karena pernikahan tersebut dilakukan dibawah tangan dan tidak tercatat di KUA maka pasal pernikahan terhadap anak dibawah umur tidak dapat dikenakan dalam kasus ini”, terang Pasaribu.
Meski begitu, lanjut Pasaribu, terhadap kasus ini dapat dikenakan pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai Pasal 76B, 76D dan Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014.
Sedangkan pidananya diatur dalam Pasal 77B dengan ancaman 5 tahun dan atau denda Rp 100.000.000, dan pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 hingga 15 tahun pidana penjara.
Penulis : Sholeh Pelka
Editor : Sholeh Pelka












