MEDAN, kedannews.com – Tindak kekerasan yang dialami pimpinan redaksi salah satu media online, Persada Bhayangkara Sembiring (26) disiram air keras hingga mengalami luka bakar di wajahnya memasuki babak baru, Sabtu (16/10/2021).
Diketahui, kasus tersebut masih bergulir di Satreskrim Polrestabes Medan dan para pelaku penyiraman berjumlah 5 orang masih mendekam dibalik jeruji besi alias di penjara.
Sementara, Informasi dari ibu korban, Ristani Samosir mengatakan anaknya Persada mendapat surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan dalam panggilan itu tertera sebagai saksi (terlapor).
Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami anaknya. Namun, Persada dipanggil sebagai saksi atau terlapor atas laporan balik yang dilakukan salah satu tersangka penyiraman air keras tersebut.
Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka a.n Heri Sanjaya Tarigan yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan.
Untuk surat panggilan (1) pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan (2) kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di unit Pidum subnit 1 judi sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.






