Perda ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah dengan perkembangan dan penyesuaian RKPD dan penyusunan APBD, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. βSehingga adanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi perencanaan pembangunan baik tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota, serta dengan provinsi yang berbatasan,β paparnya.
Disampaikan juga, untuk melaksanakan visi Sumut yang maju, aman dan bermartabat, yang dijabarkan dalam lima misi yaitu mewujudkan Sumut yang bermartabat dalam kehidupan, bermartabat dalam politik, pendidikan, pergaulan dan mertabat dalam lingkungan dengan strategi utama membangun desa menata kota.
Untuk mendukung pembangunan nasional, tambahnya, maka diproyeksi tujuh target makro pembangunan daerah dan delapan indikator kinerja utama yang diwujudkan melalui strategi yakni, kebijakan kaloborasi perencanaan pembangunan daerah, penerapan money follow program priority, serta inovasi pengendalian perencanaan pembangunan melalui gagasan 3 SP yakni sukses perencanaan, sukses pelaksananan dan sukses pencapaan.
Edy Rahmayadi juga berharap, dengan selesainya Perda ini, diharapkan dapat segera dirumuskan pembanguan yang lebih konstruktif untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi saat ini, guna meningkatkan kesejateraan masyarakat menuju Sumut yang maju, aman dan bermartabat.












