Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Pj Sekdaprovsu: SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah dan Sesuai Prosedur

×

Pj Sekdaprovsu: SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah dan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Sekdaprovsu Afifi. (Foto/Humas).
Sekdaprovsu Afifi. (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Medan, kedannews.com – Surat perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) periode 2016-2019 yang ditandatangani mantan Sekda Sabrina adalah sah.

Hal tersebut disampaikan Pj Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Afifi Lubis saat diwawancarai wartawan, Selasa (5/4/2022).

MEMPROSES ADSENSE...

“Surat itu sah. Kita juga sudah menjelaskan kepada mereka (kuasa hukum Valdez, red) somasinya tentang prosedur dan yang dilakukan itu adalah prosedurnya,” kata Afifi,

Berdasarkan aturannya, Afifi menerangkan bahwa sebelum ada pimpinan dalam lembaga tersebut, maka ketentuan seperti yang dilakukan saat itu sah-sah saja diberlakukan. “Dan itu ada juga dibenarkan. Artinya, ada ketentuannya dengan mengikuti ketentuan saja, itulah yang dijawab kemarin,” ujarnya.

“Sifatnya kan perpanjangan. Sebelum diangkat, jadi SK-nya otomatis menggunakan yang lama,” sambung Afifi lagi.

Lebih lanjut, Afifi tidak mempersoalkan penafsiran kuasa hukum Valdez dan tujuh calon Komisioner KPID Sumut 2022-2026 yang menyebut itu tidak benar, padahal itu adalah perpanjangan SK.

“Itu interpretasi saja, silakan saja, kita tidak mau berpolemik. Kita hanya menjelaskan ketentuan yang mengatur. Itulah yang kita sampaikan,” ungkapnya.

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan