Bahkan, kata Afifi, serapan anggaran di KPID Sumut selama masa perpanjangan itu tidak melanggar ketentuan. “Nggak ada masalah, kan mereka bisa menggunakan itu. Artinya dilegalkan,” sebut Sekdaprovsu.
“Jadi kalau memang ada pemikiran lain, itu sah-sah saja silakan. Tapi, kita kan tetap berpedoman pada ketentuannya. Peraturan itu yang kita sampaikan sebenarnya,” pungkasnya.
Jawab Somasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menjawab somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Valdezs, Ranto Sibarani SH tentang surat
perpanjangan masa jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2029.
Dalam surat yang ditandatangani Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, H Afifi Lubis bernomor 180/2664/2022 dijelaskan pada poin pertama, bahwa Surat Sekretaris Daerah Nomor 800/8211 perihal perpanjangan masa jabatan anggota KPID Periode 2016-2019 tanggal 12 Agustus 2019, yang ditandatangani oleh Dr Ir Hj R. Sabrina M.Si selaku Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara adalah surat balasan atas Surat KPID Nomor 188.44/415B/KPID-SU/VI/2019 perihal permohonan
penandatanganan SK perpanjangan.












