Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaPolitik

Pj Sekdaprovsu: SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah dan Sesuai Prosedur

×

Pj Sekdaprovsu: SK Perpanjangan Komisioner KPID Sumut Sah dan Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Sekdaprovsu Afifi. (Foto/Humas).
Sekdaprovsu Afifi. (Foto/Humas).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Poin kedua, bahwa surat tersebut Sekretaris Daerah pada pokoknya menegaskan dimaksud dari Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 1/P/KPI/07/2014, tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pada Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Anggota KPI yang masa jabatannya berakhir, tetap bertugas sesuai dengan segala kewenangannya sampai terpilih dan ditetapkannya anggota KPI Pusat baru berdasarkan keputusan Presiden untuk anggota KPI Pusat dan Keputusan Gubernur untuk anggota KPI Daerah.”

Menanggapi surat balasan somasi tersebut, Ranto Sibarani SH selaku kuasa hukum Valdezs, menegaskan bahwa surat yang diterbitkan oleh Sekda Pemprov Sumut dijabat masa Sabrina tidak dapat disebut sebagai SK dan melanggar hukum, sehingga digunakan untuk melanggengkan kewenangan sebagai anggota KPID, apalagi sampai menggunakan anggaran negara sebagaimana yang telah terjadi.

Penulis: Aris H
Editor: Mery Ismail, S.Sos

Cegah Stunting Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan