Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Plt Bupati Langkat Sebut Kepala Daerah Berhak Menetapkan Perda

×

Plt Bupati Langkat Sebut Kepala Daerah Berhak Menetapkan Perda

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH saat pidato pada Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jum'at (14/4/2023). (Foto : istPlt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH saat pidato pada Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jum'at (14/4/2023).(Foto : ist).
Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH saat pidato pada Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jum'at (14/4/2023). (Foto : ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

2.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin. 

3.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang Bangunan Gedung 

MEMPROSES ADSENSE...

4.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Langkat tahun 2023 sampai 2043.

5. Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan 

6.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan. 

“Kita menyadari sepenuhnya bahwa ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Langkat, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan yang bertujuan untuk kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Langkat. Kami berharap semoga Ranperda yang nantinya akan kita bahas bersama dapat melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan kemanfaatan,” ujarnya. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *