Langkat, kedannews.com – Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH hadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat. Di lanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD kabupaten Langkat, Jum’at (14/4/2023).
Plt Bupati Langkat menyampaikan dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Didasari kerangka pemikiran diatas, Syah Afandin atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan 6 Rancangan peraturan daerah yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan Retribusi Daerah.












