Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Politik

Plt Bupati Langkat Sebut Kepala Daerah Berhak Menetapkan Perda

×

Plt Bupati Langkat Sebut Kepala Daerah Berhak Menetapkan Perda

Sebarkan artikel ini
Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH saat pidato pada Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jum'at (14/4/2023). (Foto : istPlt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH saat pidato pada Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jum'at (14/4/2023).(Foto : ist).
Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH saat pidato pada Rapat Paripurna DPRD Langkat, Jum'at (14/4/2023). (Foto : ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Langkat, kedannews.com – Plt Bupati Langkat, H. Syah Afandin SH hadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat. Di lanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat, di Gedung DPRD kabupaten Langkat, Jum’at (14/4/2023).

Plt Bupati Langkat menyampaikan dalam pasal 18 ayat 6 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. 

MEMPROSES ADSENSE...

Dengan adanya ketentuan tersebut maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakatnya dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Didasari kerangka pemikiran diatas, Syah Afandin atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat mengajukan 6 Rancangan peraturan daerah yang dapat diuraikan sebagai berikut:

1.Rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pajak dan Retribusi Daerah. 

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan
Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *