“PPID diwajibkan ada di setiap lembaga, termasuk dalam tubuh pemerintah untuk pelaksanaan keterbukaan publik,” sebutnya.
PPID di Langkat, sebut Abdul Harris, berfungsi sebagai pintu masuk masyarakat atau pemohon yang ingin memperoleh akses informasi yang dibutuhkan.
Plt Bupati Langkat mengatakan bahwa Pemkab Langkat terus berupaya menjalankan aturan keterbukaan informasi publik. Dirinya telah menginstruksikan kepada semua SKPD jajaran Pemkab Langkat untuk menerapkan keterbukaan publik.
“Keterbukaan publik adalah salah satu upaya transparansi pada penyelenggaraan pemerintah, salah satu tujuannya menghindari praktik korupsi. Maka saya instruksikan dan terus ingatkan kepada Dinas di jajaran Pemkab Langkat untuk menerapkan aturan keterbukaan publik,” jelasnya.
Sembari berterima kasih atas masukan dan saran dari KIP Sumut pada upaya keterbukaan informasi publik di Pemkab Langkat agar semakin baik.
Usai berjumpa dengan Plt Bupati Langkat, rombongan KIP Sumut meninjau Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Langkat.
Pada peninjau itu, Ketua KIP Sumut mengakui Langkat sangat konsen pada keterbukaan informasi publik sehingga sangat layak di contoh oleh kabupaten/kota di Sumut.












