Ia berpandangan, pelaksanaan tes urine secara terbuka dengan melibatkan lembaga berwenang dapat menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus menjaga nama baik institusi apabila memang tidak ditemukan pelanggaran.
“Kami berharap pelaksanaannya dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun instansi yang berkompeten seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), sehingga hasilnya objektif, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Arya kembali menegaskan bahwa DPI PMMP USU tidak berada dalam posisi menuduh pihak tertentu atas informasi yang berkembang sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
“Kami tidak ingin ada penghakiman sepihak. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi. Namun ketika muncul keresahan publik, maka wajar jika masyarakat meminta adanya keterbukaan dan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Arya menyampaikan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut. Bahkan, apabila tidak ada langkah terbuka dari pihak terkait, DPI PMMP USU berencana menggelar aksi unjuk rasa dalam skala besar sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan moral terhadap upaya pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.












