“Jika persoalan ini tidak direspons secara terbuka dan serius, kami dari DPI PMMP USU akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian terhadap pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, aksi tersebut nantinya akan dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan membawa tuntutan transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di dalam rutan.
Selain itu, Arya juga menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila nantinya ditemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun dugaan tindak pidana narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran ataupun dugaan peredaran narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka DPI PMMP USU akan melaporkan persoalan tersebut kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, maupun pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Di akhir keterangannya, Arya mengajak seluruh pihak agar tetap mengedepankan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi di ruang publik agar tidak menimbulkan fitnah maupun kesimpulan sepihak sebelum adanya fakta hukum yang sah.












