Medan, kedannews.com – Tim Penuntut koneksitas (JPU Pidmil Kejati Sumut dan Oditur pada Oditurat Militer Tinggi 1 Medan-red) yakni R.Dayan Pasaribu, Andalan Zalukhu, Gaul Marpaung dan Letkol Sus Darwin Hutahaean membacakan surat dakwaan para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait eradikasi (pemusnahan organisme pengganggu tumbuhan) di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), terdakwa Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bateāe dan kawan-kawan (dkk), Rabu (31/1/2024) di Gedung Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Untuk para terdakwa purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) TNI, Sahat Tua Bateāe, Ir. Gazali Arief, MBA dan Febrian Morisdiak Bate’e dengan hakim ketua M Yusafrihardi Girsang, S.H,M.H didampingi anggota majelis Kolonel Kum Niarti, SH,MH dan Gustap Paiyan Marpaung, SH.MH
Disebutkan, peristiwa pidananya pada Juli 2019 hingga Oktober 2020 bertempat di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut.
Bermula dari perkenalan Dirut PT PSU Gazali Arief dengan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bateāe, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB), di mana letkol sahat tua bate’e berada di lokasi tidak jauh dari HGU PT PSU di Kebun Tanjung Kasau yang memiliki quarry (lahan galian pertambangan).












