“(Yang diperiksa) pelapor, beberapa komisioner Bawaslu, KPU, dan saksi yang pada saat OTT itu terjadi juga dilakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Untuk diketahui, AH terkena OTT di JW Marriott, Selasa (14/11) malam. Dia ditangkap karena terlibat pemerasan seorang caleg.
Kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan. Saat OTT itu, petugas turut mengamankan uang Rp 25 juta.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya, yakni AH dan rekannya Fahmy Wahyudi Harahap. Sementara, satu pria yang sempat diamankan saat kejadian itu dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam pemerasan caleg itu.
Hadi mengatakan AH merupakan pihak yang meminta uang tersebut kepada korban, sedangkan pelaku Fahmy berperan sebagai perantara. Sementara, IG hanya mengantar Fahmy ke hotel tersebut.
“AH memang dia meminta (uang), FWH sebagai penghubung, perantara. Dia (IG) mengantar temannya FWH,” kata Hadi, Jumat (17/11).












