Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku YWS, usia 36 tahun, merupakan kelanjutan dari kasus yang pertama kali diungkap pada 14 April 2025 lalu. YWS, yang bertindak sebagai host utama dalam siaran langsung bermuatan pornografi, diketahui telah menjalankan aktivitasnya sejak November 2024 hingga penangkapannya.
“Pelaku ini sudah cukup lama menjalankan aksinya, dan sangat disayangkan karena melibatkan anak di bawah umur,” tegas Doni. Ia mengungkap bahwa salah satu korban berinisial MG, usia 15 tahun, turut terlibat dalam konten yang disiarkan secara daring.
Menurutnya, YWS menggunakan lima akun media sosial untuk beraksi, salah satunya bernama “Presiden Mangkok”. Empat akun lainnya telah diblokir oleh pihak TikTok. “Dengan kejelian tim kami dalam patroli siber, aktivitas ini akhirnya bisa kita hentikan,” lanjut Doni.
Doni menekankan bahwa ini adalah pertama kalinya Polda Sumut berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak melalui live streaming secara daring. Ia pun mengimbau masyarakat dan insan media untuk segera melaporkan jika menemukan konten serupa di media sosial.












