Terkait jumlah korban dan keuntungan dari kegiatan ilegal ini, Doni menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman penyidik. Ia memastikan seluruh informasi lanjutan akan didalami dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka YWS.
“Untuk jumlah anak dan keuntungan yang didapat, akan kami dalami lebih lanjut. Yang pasti, korban yang sudah teridentifikasi adalah MG, 15 tahun,” pungkasnya.
Pelaku utama kasus konten asusila daring yang diungkap Polda Sumatera Utara, berinisial YWS, memberikan keterangan mengejutkan terkait aktivitasnya selama menjalankan aksi tidak senonoh tersebut. Dalam pengakuannya kepada wartawan pada konferensi pers, YWS menyatakan bahwa tayangan konten asusila yang dilakukan di wilayah Medan hanya terjadi satu kali. Sementara itu, di wilayah Riau, jumlah tayangan bervariasi tergantung permintaan dari penonton melalui pesan langsung (DM).
Lebih lanjut, YWS mengaku bahwa selama periode November 2024 hingga April 2025, dirinya pernah satu kali menayangkan konten yang melibatkan anak di bawah umur. Dari seluruh aktivitas tersebut, ia menyebutkan berhasil mengumpulkan penghasilan hingga Rp70 juta selama enam bulan.
“Kalau daerah Medan cuma satu, kalau di Riau tergantung. Kalau orang minta DM minta naik, kalau anak di bawah umur cuma satu. Selama November sampai April 2025 cuma sekali tayang sedikit, totalnya selama enam bulan Rp70 juta. Selebihnya orang dewasa dan suami istri. Yang nonton harus bayar. Selama kabur tidak ada buat konten dewasa, tidak ada kerja sama sama Tevi-nya pada saat itu,” ungkap YWS dalam konferensi pers.
YWS juga menegaskan bahwa selama dalam pelarian, ia menghentikan seluruh produksi konten dewasa dan tidak lagi menayangkan konten dewasa dengan platform digital tempat ia sebelumnya menayangkan konten-konten tersebut.












