Medan, kedannews.com – Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi. Polisi serta berhasil mengamankan terduga pelaku RM alias Memet di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu.
“Iya, Subdit Tiga Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap” ucap Hadi kepada wartawan, Rabu (8/3/23).
Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung.
βDari tangan pelaku berhasil diamankan narkotika Jenis sabu seberat 46 Kg, yang dikemas dalam 2 goni warna putih,β ujar Hadi.
Hadi mengatakan barang haram itu dikemas oleh pelaku dalam beberapa karung dan berhasil diamankan narkotika jenis sabu seberat 46 Kg, yang dikemas dalam 2 buah goni warna putih yang didalamnya terdapat 15 bungkus dengan berat keseluruhan 15 Kg.
Sementara itu, 4 goni lainnya berisikan 13 bungkus dengan berat keseluruhan 13 Kg, 10 bungkus dengan berat keseluruhan 10 Kg, 8 bungkus dengan berat 8 Kg, dan 3 bungkus berisikan Narkotika jenis Pil Ecstasy dengan sebanyak 19.760 butir.












