Dari TKP penyidik juga mengamankan 1 unit handphone dan mobil Mitsubishi XPander yang digunakan pelaku.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat Personil Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satres Narkoba Polrestabes Medan langsung bergerak cepat menghentikan mobil yang dikendarai pelaku.
Kemudian dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan 6 karung berisikan kemasa Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Dari keterangan tersangka RM alias Memet, barang tersebut berasal dari R menyuruh RM untuk menjemput narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari C di Tanjung Balai, Namun RM belum ada dijanjikan upah oleh R.
Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya
“Penyidik masih mendalami Jaringan dan pelaku lainnya,” kata Hadi mengakhiri.












