Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pihaknya. Laporan pertama diterima pada 05 Maret 2026 dari korban Rizka Meinanda Putri, disusul laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban Widi Anita Sihombing, seorang anggota Polwan Polres Pematangsiantar. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana.
Dalam peristiwa pertama, tersangka diduga beraksi pada 05 Maret 2026 sekira pukul 03.30 WIB saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal ke Kota Medan. Dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang berharga, antara lain televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000.
Belum genap satu bulan, tersangka kembali diduga melakukan aksi serupa. Pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, korban kedua mendapati rumahnya di Jalan Asahan KM 4 telah dibobol. Jendela belakang rumah rusak akibat dicongkel, sementara sejumlah barang dilaporkan hilang, termasuk keyboard Yamaha PSR E473, sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kilogram. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 10.550.000.












