Kapolsek Bangun menyebutkan, tersangka tidak beraksi sendiri. Sebelumnya, polisi telah lebih dahulu mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian tersebut, yakni Hafis Syahputra, Egi Pradana Saragih, Ridzieq Adzwan Kurniawan, Alpin Reza Siregar, Rikky Bayu Agustinus Pasaribu, Rahman Nawi Sitegar, dan Kris Kevin Natanael Sitompul.
Ia menambahkan, penangkapan tersangka Agus Zepa Tarihoran merupakan hasil pengembangan informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H., pada pukul 12.00 WIB terkait keberadaan tersangka di wilayah Pematangsiantar. Dari hasil koordinasi, tersangka juga diduga terlibat dalam empat kasus pencurian lain di wilayah hukum Polsek Siantar Timur, sehingga total lokasi kejadian perkara (TKP) yang berkaitan mencapai enam titik lintas wilayah.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat atap seng rumah warga. Meski telah diperingatkan oleh petugas dan warga untuk menyerahkan diri, tersangka tetap berusaha kabur dengan berpindah dari satu atap rumah ke atap lainnya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan, dan tersangka akhirnya diamankan petugas.












