Scroll untuk baca artikel
MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita UtamaHukum

Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu di Jalan Medan-Tebing Tinggi 

×

Polres Sergai Gagalkan Penyelundupan 28 Kg Sabu di Jalan Medan-Tebing Tinggi 

Sebarkan artikel ini
Petugas kepolisian saat memeriksa barang bukti sabu. (kedannewss.com/humas polres)

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

“Pengungkapan di TkP pada tanggal 1 Mei 2023 sekitar pukul 10. WIB, ” ujarnya. 

Jadi melihat hal tersebut, personel Lantas langsung menghubungi Kasat Lantas yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan segera Kasat Lantas AKP Andita Sitepu SH MH merapat ke TKP dan sama sama membawa barang bukti dan 1 orang tersangka ke mako Polres Sergai dengan segera melaporkan ke Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK dan setelah dilakukan penimbangan seberat 25 kg dalam bentuk bungkusan plastik.

MEMPROSES ADSENSE...

“Sabu tersebut dikemas dalam 25 bungkus masing masing bungkus dengan berat 1 kg selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan ke Sat Narkoba,” paparnya. 

Kemudian, petugas Satuan Narkoba kembali ke TKP jatuhnya sepeda motor tersebut melakukan penyisiran di sungai dan mendapat 3 bungkus lagi dan menemukan tersangka yang sempat 1 orang melarikan diri sehingga total yg didapat sebanyak 28 kg dan 2 orang tersangka.

Cek Kesehatan Gratis Pemko Medan