Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000.- (Dua belas Juta ribu rupiah) dengan membawa Surat Toko Emas miliknya Korban Johan melapor ke Polsek Panai Hilir.
Dengan teknik penyelidikan ungkap kasus Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Ipda DP. Samosir, S.Sos bersama anggotanya saat cek TKP menghembuskan kepada masyarakat setempat bahwa yang hilang berupa Hp, uang tunai, emas bila diuangkan senilai kira-kira Rp.12.000.000. ( dua belas juta rupiah ).
Strategi ini berhasil ternyata pelaku pencurian tersebut ternyata 3 org hingga didapat informasi bahwa pelakunya berinisial RE alias Tuek bersama dua rekannya DT dan UN.
Terbongkarnya pelaku pencurian tersebut adalah karena cekcok atau pertengkaran pembagian hasil kejahatan yang tidak sesuai dimana pelaku RE hanya memberikan Rp.80.000 (delapan puluh ribu rupiah) masing-masing kepada DT dan UN.
Hingga kemudian pada hari Kamis 18 April 2024 sekira pukul 15.00.Wib Kanit Reskrim bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap RE alias Tuek.
Hasil interogasi pelaku RE Als Tuek mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama kawannya DT dan UN ( telah melarikan diri atau DPO ).












