MEMPROSES ADSENSE...

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Berita Utama

Proyek Banjir Sungai Badera di Deli Serdang Disorot, Excavator Diduga Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Selidiki

×

Proyek Banjir Sungai Badera di Deli Serdang Disorot, Excavator Diduga Gunakan Solar Subsidi, APH Diminta Selidiki

Sebarkan artikel ini

Ketiadaan baby tank hingga pengakuan pekerja proyek memunculkan dugaan penggunaan biosolar subsidi pada alat berat proyek pengendalian banjir di bawah kewenangan BBWS Sumatera II.

Alat berat excavator beroperasi di area proyek pengendalian banjir Sungai Badera, Kabupaten Deli Serdang, saat proyek menjadi sorotan terkait dugaan penggunaan biosolar subsidi untuk operasional alat berat, Senin (18/05/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Dukung Kedan News

Dukung Kedan News

Klik gambar untuk mengetahui cara mendukung Kedan News.

Arya menilai penggunaan bahan bakar pada proyek pemerintah harus sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait distribusi BBM subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu.

“Jika benar ada penggunaan BBM subsidi untuk operasional alat berat proyek, tentu hal itu perlu ditelusuri dan diklarifikasi oleh pihak berwenang. Sebab, subsidi energi pada dasarnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memang berhak menerima,” ujar Arya kepada wartawan melalui sambungan WhatsApp, Senin (18/05/2026).

MEMPROSES ADSENSE...

Ia juga berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan terkait operasional proyek tersebut.

Menurut Arya, transparansi penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Dugaan Pelanggaran Regulasi Energi

Secara regulasi, penggunaan BBM subsidi di luar peruntukannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, khususnya Pasal 55 terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah.

Pengaduan DLH Kota Medan