Selain itu, pembatasan penggunaan biosolar subsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa solar subsidi tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri, perkebunan, pertambangan maupun operasional alat berat proyek.
Ketentuan teknis lainnya juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 mengenai pembatasan sektor penerima BBM bersubsidi.
Apabila dugaan penggunaan biosolar subsidi pada excavator proyek tersebut terbukti, pihak terkait berpotensi dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Besarnya ancaman pidana tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi energi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dapat berdampak pada kerugian negara dan berkurangnya hak masyarakat penerima subsidi.
Pejabat Terkait Belum Berikan Tanggapan
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak guna memperoleh penjelasan berimbang terkait dugaan tersebut.












