Ia mengutip isi laporan masyarakat yang menyebut adanya lahan milik satu orang namun menggunakan dokumen atas nama pihak lain agar dapat memenuhi persyaratan program.
“Nama gapoktan sinar Lestari ketuanya Ilham Sitorus mendapat Bantuan BPD PKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) seluas 132 hektar pada Tahun bantuan 2020 berencana untuk desa Lestari , desa buntu pane dan desa sionggang kecamatan buntu pane, Rencana nya bantuan tersebut untuk 3 desa di kecamatan buntu pane. Dari pengaduan masyarakat bahwasanya salah satu contohnya, ada lahan milik satu orang, di atas nama tanah orang lain, supaya bisa mendapatkan bantuan PSR. Agar bisa lolos mendapat dana psr-nya.” ujar Hara Oloan Sihombing di Medan, Kamis (25/6/2026).
Lebih lanjut, berdasarkan pengaduan tersebut, masyarakat menyebut beberapa contoh dugaan ketidaksesuaian data yang perlu ditelusuri oleh pihak berwenang terutama Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Menurut nama yang tidak sesuai surat. 1. Inisial IS yang ikut PSR tapi surat tanahnya atas nama AW dengan SHM. 2. Inisial SP yang ikut PSR Surat tanahnya atas nama WG. Dan diduga ada puluhan nama yang seperti ini.” katanya menyampaikan isi laporan yang diterimanya.


















