Selain itu, Hara menyebut pengaduan masyarakat juga disertai dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung.
“Bahwasanya ada bukti keterangan surat tanah yang ditandatangani Kepala desa selamat Alianto Desa sionggang Kecamatan buntu pane, sebagai bukti surat surat tersebut. Dan dengan nomor 593/0125/2016/IV/2020” ucapnya.
Sebelumnya Ketua DPC PMMP Kota Medan telah menyurati Ketua Gapoktan tertanggal 20 Mei 2026 terkait hal tersebut.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa pengaduan masyarakat yang memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, diperoleh keterangan maupun tanggapan dari pihak Gapoktan Sinar Lestari, Ilham Sitorus menyampaikan bahwasanya hal tersebut dianggap benar.
“Ya begitu lah bg,” Kata Ilham menanggapi konfirmasi wartawan.
Namun pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengaduan tersebut belum memberi keterangan resmi atas hal tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















