Laporan PRO-PUBLIC Institute tercantum dalam Surat Nomor 040/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 dan Surat Nomor 041/PRO-PUBLIC/B/VI/2026 tertanggal 7 Juni 2026. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, Dedy menyebut ada temuan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, fungsi proyek tidak optimal, hingga potensi kerugian keuangan negara.
Dalam tuntutannya, massa meminta Kejatisu memanggil dan memeriksa Ir. Hotbinson Damanik ST MT selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Simalungun serta Mhd. Ali Damanik ST selaku Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Dinas PUPR Simalungun. Keduanya dinilai perlu dimintai keterangan karena namanya tercantum dalam laporan pengaduan masyarakat. Massa juga mendesak audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang dilaporkan.
Aksi PRO-PUBLIC Institute mendapat respons langsung dari Kejatisu. Perwakilan Bidang Intelijen yang dipimpin Maria Magdalena Sembiring menemui massa dan menerima aspirasi.
“Laporan teman-teman sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Saat ini sudah dibentuk tim untuk melakukan penelaahan. Jika nantinya ditemukan benang merah dan memenuhi unsur yang diperlukan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Maria Magdalena Sembiring.












